
BOGOR-TODAY.COM – Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial IED (74) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tega memperkosa seorang siswi SD berinisial AJN (11) pada jam istirahat sekolah.
Aksi bejat yang dilakukan di rumah IED itu dilihat oleh dua adik korban.
“Saat itu adik korban bernama D dan A melihat perbuatan pelaku (memerkosa AJN),” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto, pada Minggu (17/3/2024).
Kakek bejat tersebut memerkosa korban dengan mengikat kaki dan tangan menggunakan kabel serta mulut disumpal kain. Korban masih memakai pakaian seragam sekolah warna merah putih saat diperkosa.
Kedua adik korban itu bergegas pergi seusai melihat kakak mereka diperkosa kakek cabul tersebut. Adapun, IED kemudian melepaskan ikatan kabel di kedua kaki dan tangan korban. Demikian juga kain yang menyumpal mulut korban dilepaskannya. Hal itu dikatakan Joko.
Sebelum korban pergi, IED mengancam membunuhnya jika menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain. Pelaku kemudian menyuruh korban kembali ke sekolahnya.
“Pelaku membuka kembali ikatan kabel di kedua tangan korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban pergi kembali ke sekolah,” terang Joko.
Pemerkosaan yang terjadi pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita itu terbongkar beberapa hari kemudian. Itu bermula ketika D dan A menanyakan korban kejadian yang dilakukan IED kepadanya.
Rupanya percakapan korban dengan dua adik kandungnya itu didengar saudara kandung ibu korban yang kemudian memberitahu ibu korban. Korban akhirnya mengakui peristiwa memilukan yang dialaminya itu.
“Dari kejadian tersebut saksi anak-anak panggil korban dan menanyakan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut di sekolah. Cerita tersebut didengar oleh om kandung korban. Disampaikan ke ibu kandung korban dan korban ditanya oleh om kandung serta ibu kandungnya terkait perbuatan tersebut. Akhirnya korban menjelaskan kejadian yang dilakukan oleh opa tersebut,” urai Joko.
Orang tua korban kemudian melaporkan IED ke polisi. Pada 10 Maret 2024, Polres Manggarai Timur menetapkan IED sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. IED dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Berkas perkaranya sedang dalam proses pemberkasan. Motif tersangka melampiaskan nafsu ke anak korban,” kata Joko.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















