Polisi Tangkap Kurir Curi Paket Milik Pelanggan di Nusa Lembongan

Risky kemudian mendatangi kantornya sekitar pukul 08.00 Wita dan mengecek closed-circuit television (CCTV). Dari rekaman itu, Risky melihat ada orang yang masuk ke gudang J&T Nusa Lembongan lewat pintu depan.

Pelaku, dalam rekaman CCTV itu, masuk ke dalam gudang J&T dengan merusak gembok menggunakan palu. Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik pelanggan.

Berbagai barang yang hilang di antaranya berupa handphone (HP) merek Samsung, kamera Gopro, dan LCD handphone dengan kerugian sekitar Rp 5 juta. “Petugas hanya mendapatkan barang bukti berupa palu yang ia gunakan, sedangkan barang lain masih dicari,” jelas Sumerta.

BACA JUGA :  Dari Kartu Merah hingga Gol Balas Dendam, Kisah David Beckham dalam Rivalitas Inggris vs Argentina

Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan seusai menerima laporan dari pengelola J&T Nusa Lembongan. Polisi akhirnya mengetahui pelaku kabur ke luar Bali dan langsung melakukan pengejaran.

Hartono akhirnya ditangkap di Sidoarjo dan kini sedang dalam perjalanan ke Bali. Polisi telah menetapkan Hartono sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Kemarau Landa 6 Kecamatan, BPBD Kabupaten Bogor Kirim Air Bersih

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================