Aniaya Ayah Kandung hingga Tak Sadarkan Diri, Anak Durhaka di Lampung Ditangkap

ilustrasi penganiayaan

BOGOR-TODAY.COM – Tega, seorang anak durhaka menganiaya ayah kandung di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way kanan, Lampung. Ayahnya tidak sadarkan diri usai anak itu memukul dan mendorong ayahnya sendiri.

Diketahui, pelaku yakni pemuda berinisial PU (26). Dia ditangkap polisi usai menganiaya ayahnya berinisial SF, Senin (18/3/2024)  pukul 18:30 WIB.

Peristiwa penganiayaan itu berawal saat suami dari adik pelaku datang ke rumahnya untuk mengantarkan kursi, Sabtu (16/3/2024)  pukul 15.40 WIB. hal itu dikatakan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo.

“Pelaku PU ini menyampaikan kepada ayahnya dia tidak setuju atau tidak terima adiknya NJ dan suaminya YG sering datang ke rumah mereka,” ujar Catur, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA :  Resep Membuat Spaghetti Tuna Pedas untuk Menu Makan Malam yang Praktis

Sang ayah lalu mengatakan semuanya merupakan anaknya dan dia tidak membeda-bedakan. Baik anak kandung maupun menantu.  Mendengar hal tersebut, pelaku PU emosi dan memukul wajah ayahnya di bagian mata korban.

“Pelaku juga mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan kepala terbentur dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri,” katanya.

Selanjutnya korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri. Korban mendapat 9 jahitan dari medis serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu,” ujarnya.

BACA JUGA :  DINAMIKA PILKADA KABUPATEN BOGOR KERING IDE DAN GAGASAN

Setelah menerima laporan tersebut, polisi yang menyelidiki kasus mendapat informasi pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================