Kebijakan seperti ini mesti disiasati para pemudik yang memanfaatkan jalan tol saat pulang kampung agar lebih efisien waktu.
Hal ini juga sebaiknya menjadi pertimbangan bagi para pemudik yang menggunakan mobil listrik mengingat SPKLU berada di rest area dan pengecasan bisa butuh waktu lebih dari satu jam, itu pun bila tak ada antrean.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi direkomendasi istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam. Maksimal waktu mengemudi dalam satu hari adalah 12 jam.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================