Pengendara Mudik yang berIstirahat di Rest Area Dibatasi Cuma 30 Menit

Kebijakan seperti ini mesti disiasati para pemudik yang memanfaatkan jalan tol saat pulang kampung agar lebih efisien waktu.

Hal ini juga sebaiknya menjadi pertimbangan bagi para pemudik yang menggunakan mobil listrik mengingat SPKLU berada di rest area dan pengecasan bisa butuh waktu lebih dari satu jam, itu pun bila tak ada antrean.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi direkomendasi istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam. Maksimal waktu mengemudi dalam satu hari adalah 12 jam.(NET*)

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================