Pengendara Mudik yang berIstirahat di Rest Area Dibatasi Cuma 30 Menit

Pengendara Mudik yang berIstirahat di Rest Area Dibatasi Cuma 30 Menit

BOGOR-TODAY.COM – Batas maksimal waktu istirahat di rest area jalan tol hanya 30 menit. Hal ini buat mengantisipasi penumpukan kendaraan yang bisa memicu kemacetan panjang. Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Aan Suhanan.

untuk memetakan titik-titik rawan kemacetan dan menyiapkan skema pengelolaan arus lalu lintas, Aan mengatakan sudah berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan.

Jalan tol, kata Aan, adalah pilihan primadona bagi masyarakat untuk mudik maupun balik. Menurut dia salah satu titik kemacetan ada di KM 152 yang merupakan pertemuan antara arus dari Cisumdau dengan Cipali. Selain itu dia juga menyinggung KM 71 dan KM 87.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Aan bilang sudah berkoordinasi pula dengan pihak pengelola rest area untuk mengingatkan para pengguna bahwa batas maksimal berada di lokasi hanya 30 menit.

Rest area kita koordinasi karena ini masih menjadi potensi terjadinya perlambatan di titik-titik trouble spot untuk mengatur traffic flow-nya kita akan mengatur lamanya masyarakat untuk istirahat di rest area maksimal 30 menit,” kata Aan di Jakarta, Kamis (28/3), disitat dari situs Humas Polri.

Kebijakan seperti ini mesti disiasati para pemudik yang memanfaatkan jalan tol saat pulang kampung agar lebih efisien waktu.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

Hal ini juga sebaiknya menjadi pertimbangan bagi para pemudik yang menggunakan mobil listrik mengingat SPKLU berada di rest area dan pengecasan bisa butuh waktu lebih dari satu jam, itu pun bila tak ada antrean.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi direkomendasi istirahat setidaknya 60 menit setiap empat jam. Maksimal waktu mengemudi dalam satu hari adalah 12 jam.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================