“Karena dalam persidangan disebutkan, pasangan nomor urut 01 dan pasangan nomor urut 03 di Desa Cileuksa menurut saksi pasangan AMIN dalam persidangan di MK tidak mendapatkan suara alias nol,” ungkapnya.
Tentu saja sepintas terlihat mencurigakan, karena siapapun tidak akan percaya pasangan Prabowo – Gibran di Desa Cileuksa menang 100%, hal yang sangat wajar untuk memastikanya MK memerintahkan KPU untuk membuka C hasil suara di desa tersebut.
“Sebagai bukti, pada Pemilu 2014 pasangan Prabowo-Hatta di Desa Cileuksa memperoleh suara 100 persen, begitupun Pemilu 2019 pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin juga di Desa Cileuksa memperoleh 100 persen suara,” kata dia.
“Jika melihat fenomena pemilu 2014 dan 2019 di Desa Cileuksa tidak ada ditemukan pelanggaran apapun. Begitupun dalam kontestasi pemilu pemilu lainnya, Partai Golkar di Desa Cileuksa selalu mendominasi suara secara signifikan,” pungkasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News