Pembunuhan Istri di Tanah Sareal, Polisi Ungkap Pelaku Gunakan Obeng

BOGOR-TODAY.COM – Seorang suami yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya di daerah Bandar Kaum, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.

Motif pelaku berinisial R.M. membunuh istrinya berinisial N.A. lantaran sakit hati akibat korban menolak tawaran rujuk dari suaminya.

Penyerang sakit hati dengan penolakan korban atas tawaran rekonsiliasi dan langsung menyerang korban.

Ketika korban melawan, pelaku melarikan diri dari pitingan dan menindih korban, menikam pipi kiri, pipi kanan, leher dan kepala bagian atas dengan obeng pipih, menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dunia.

“Jadi ada upaya setelah memiting kemudian lalu menindih atau menahan dengan badan, kemudian pelaku mengambil obeng min yang berada di dalam perkakas kemudian menikam ke pipi kiri, pipi kanan, leher dan kepala bagian atas, hingga korban meninggal dunia,” ungkap,” Kabagops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah Putra kepada media saat menggelar konferensi pers, di Mako Polresta Bogor Kota, pada Senin (01/24).

BACA JUGA :  Kesehatan Pencernaan Anak Tak Boleh Diabaikan, Ini Tanda Saluran Cerna yang Sehat

“Jadi pelaku menusuk pipi kanan, terus menusukan kembali obeng menyilang dari arah kiri ke atas sehingga menembus pipi leher sebelah kiri secara acak. Jadi berkali kali tidak hanya sekali, di kanan sekali kemudian di kiri dan kemudian terakhir menusukan obeng tersebut ke arah bagian atas kepala,” tambahnya.

Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut diketahui oleh keluarga pelaku yang mendengar jeritan korban di dalam kamar. Setelah bergegas untuk mendatangi sumber suara yang berada di dalam kamar, ternyata pintu kamar tersebut terkunci dan keluarga korban membuka pintu secara paksa. Setelah pintu berhasil di buka, korban tergeletak di kamar bersimbah darah tak bernyawa.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Jadi setelah adanya teriakan atau jeritan dari korban yang berada di kamar itu. Mereka bertiga segera bergegas menuju kamar kemudian tidak bisa masuk karena terkunci dari dalam dan akhirnya di buka paksa. Korban tergeletak kamar. Dan pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya.

“Jadi kurang dari 24 jam kami dari tim reskrim maupun dari Polsek dan jajaran bisa mengungkap hal tersebut,” ucapnya.

Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2024 pasal 44 ayat 3. Kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================