
Menurut Kusworo, motif para pelaku melakukan penganiayaan karena adanya ketersinggungan.
“Tidak ada barang korban diambil karena ini motifnya bukan pencurian atau perampokan, namun karena ketersinggungan sehingga terjadilah pengeroyokan kepada korban,” ungkapnya.
Untuk 4 pelaku yang melakukan penganiayaan ini merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 15, 14, dan 16 tahun.
“Namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















