
Atas kejadian tersebut, kedua orang tua korban geram lalu melaporkan pelaku ke Polsek Anak Ratu Aji.
“Pelaku ditangkap saat kabur ke rumah saudaranya yang berada di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji. Untuk pengembangan lebih lanjut pelaku sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), {asal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















