Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Ilustrasi Pencabulan

BOGOR-TODAY.COM – Nasib malang dialami seorang bocah berusia 4 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial SK (46) di Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku langsung ditangkap polisi usai dilaporan keluarga korban.

Perbuatan bejat pelaku berawal saat korban sedang mengejar kucing yang berlari ke arah rumahnya. Pelaku lalu menahan korban di rumahnya dengan iming-iming diberi 2 buah pisang setelah itu mencabulinya. Hal itu dikatakan Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar.

“Jadi agar korban mau menurut, dia diberi dua buah pisang. Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila padanya,” ujarnya, Selasa (20/5/2024).

BACA JUGA :  Spaghetti Sambal Bali, Menu Makan yang Pedas Bikin Nagih

Kejadian itu diketahui orang tua korban ketika anaknya pulang ke rumah dengan membawa 2 buah pisang. Lalu, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah pelaku SK.

“Korban langsung menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya,” katanya.

Atas kejadian tersebut, kedua orang tua korban geram lalu melaporkan pelaku ke Polsek Anak Ratu Aji.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Remaja di Pinggir Jalan Kompleks Kantor Bupati Tegal, Gegerkan Warga Sekitar

“Pelaku ditangkap saat kabur ke rumah saudaranya yang berada di Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji. Untuk pengembangan lebih lanjut pelaku sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), {asal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================