
“Jadi, menjaga netralitas ini agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan secara Jurdil (Jujur dan Adil) tanpa ada keberpihakan maupun kepentingan golongan tertentu yang dapat membahayakan netralitas maupun integritas pada proses pemilihan,” tutur dia.
Kemudian, Anto mengimbau, kepada ASN maupun aparatur daerah untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik apalagi menjadi tim sukses salah satu calon untuk kepentingan tertentu.
“Selama tahapan Pilkada, dan saat kampanye nanti, tidak diperbolehkan ASN maupun aparatur daerah ikut serta dalam kegiatan politik, termasuk menjadi tim sukses sebab harus bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu,” tukas dia.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Anto, maka ASN maupun aparatur daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut, akan ditindaklanjut menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bisa ditindaklanjuti ke KASN jika ada temuan atau laporan dari masyarakat sehingga nanti kami kaji dan tindak lanjuti,” tegasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















