BOGOR TODAY – Aksi tega dilakukan seorang pria bernama Andri Saputra (24) warga Jalur 8, Desa Telang Rejo, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia ditangkap polisi karena menganiaya mertuanya dengan senjata tajam.
Terjadinya aksi penganiayaan tersebut pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jembatan 6 Dusun III, Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, tepatnya di rumah korban.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra. Setelah melakukan pembacokan, sambungnya, tersangka Andri Saputra langsung diamankan.
“Ya benar, setelah melakukan aksinya anggota yang menerima laporan langsung mengamankan tersangka Andri Saputra di rumahnya,” katanya kepada detikSumbagsel, Minggu (19/5/2024).
“Korban Suhartini mengalami luka bacokan di badan dan sempat dilarikan ke rumah sakit dan korban sekarang sudah membaik, dan dalam keadaan sadar,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas mengamankan barang bukti 1 bilah pedang samurai milik pelaku yang digunakan untuk membacok korban, dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
“Untuk pasal yang dikenakan sementara terhadap tersangka Andri yakni Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” tegasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















