Ayah di Purwerejo Tega Perkosa Anak Kandung, Kini Hamil 8 Bulan

Ayah di Purwerejo Tega Perkosa Anak Kandung, Kini Hamil 8 Bulan

BOGOR TODAY – Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial MG (44) yang merupakan warga Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo yang telah memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Purworejo mengatakan, ia tega memperkosa anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun lebih dari sekali hingga hamil 8 bulan.

“Tersangka ini merupakan ayah kandung korban. Hasil pemeriksaan korban hamil 32 minggu atau 8 bulan,” ungkapnya.

Sebelum melakukan perbuatan biadab itu, tersangka yang terbiasa tidur bertiga bersama anak dan istrinya menunggu sang istri tertidur pulas. Saat itulah tersangka memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah. Demikian dijelaskan Eko.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

“Tersangka dan istrinya serta korban terbiasa tidur bersama. Ketika istrinya tidur tersangka memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut,” jelasnya.

Saudara sepupu korban yang menaruh curiga dengan perubahan tubuh korban kemudian membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa. Betapa terkejutnya pihak keluarga ketika mengetahui korban tengah hamil.

Korban pun menceritakan kejadian malang yang menimpa dirinya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk petugas di rumahnya akhir April lalu.

Sementara itu, tersangka mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Karena terdorong nafsu birahi, bahkan ia tega melakukannya lebih dari sekali.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

“Ya sadar saat melakukan, karena nafsu. Melakukan dua kali, lupa pastinya kapan hari dan tanggalnya,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================