Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis Disabilitas Pangandaran Ini Alami Trauma

BOGOR TODAY – Nasib malang dialami seorang gadis disabilitas berinisial AR (20) asal Kabupaten Pangandaran yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban kabarnya diperkosa hingga lima kali oleh pelaku.

Pengacara korban, Ai Giwang Sari mengaku, telah mendapat kuasa untuk menangani kasus ini. Saat ini kasusnya tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

“Saat ini sekarang sedang menangani perkara dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan disabilitas yang terjadi di Kalipucang. Saat ini kasusnya sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Pangandaran,” kata Giwang, Senin (20/5/2024).

Giwang mengaku, pertama kali mendapat informasi terkait kasus pemerkosaan ini dari salah satu guru sekolah korban. Dari situ pihaknya menyarankan untuk segera membuat laporan ke polisi.

“Namun mereka bingung, sedangkan keluarga belum tahu (kasusnya), kami menawarkan untuk segera memberitahu keluarga, sehingga menyepakati dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

Giwang menuturkan, korban pencabulan itu merupakan seorang penyandang tuna grahita usianya 20 tahun, tetapi mentalnya masih belum diketahui. Karena, kata dia, masih akan dites psikologi.

“Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, korban mengalami persetubuhan oleh korban selama 5 kali sejak tahun 2023 hingga April 2024. “Namun tanggal kejadian belum diketahui tetapi 5 kali berdasarkan pengakuan korban,” katanya.

Kondisi korban saat ini, kata Giwang, mengalami sedikit trauma. Namun hal itu nanti akan diperiksa oleh psikolog. “Ya nanti cek psikolog yang tau bagaimana kondisi detailnya terkait korban,” ucapnya.

Untuk mempercepat proses ini, menurut Giwang, memohon kepada penyidik atau kepolisian yang saat ini memeriksa perkara ini untuk segera menindaklanjuti secepat mungkin.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

“Supaya kita bisa mengetahui pelakunya meskipun sudah ada terduga pelaku tetapi selama penyidik belum melakukan gelar perkara, kita juga tidak bisa gegabah untuk menyebutkan siapa pelakunya,” kata Giwang.

Adanya pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang remaja disabilitas ini dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan.

“Ya kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 yang lalu terkait kejadian tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan.

Menurutnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. “Akan pendalaman, besok baru pemeriksaan psikolog. Pelaku masih dalam pendalaman,” ucapnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================