Pemkab Bogor Ajak Para Transporter dan Pengusaha Tambang Perkuat Aturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Truk Khusus Tambang

“Berbicara aturan tentunya harus kita patuhi dan laksanakan, kita ingin perkuat komitmen agar semua bisa mentaati aturan yang ada sebagai upaya penanganan jangka pendek guna mengatasi permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, rumpin dan cigudeg untuk mengantisipasi terjadinya masalah-masalah baru. Mudah-mudahan pembangunan jalan khusus tambang bisa segera terealisasi sebagai upaya jangka panjang,” bebernya.

Di tempat yang sama, Plh. Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, optimalisasi pelaksanaan pemberlakukan pembatasan jam operasional angkutan truk barang khusus tambang ini perlu dukungan dan komitmen bersama terutama para transporter, pengusaha tambang dan masyarakat.

BACA JUGA :  Waspada, 7 Peralatan Dapur Ini Bisa Menjadi Sumber Mikroplastik Tanpa Disadari

“Operasional kantong parkir berjalan, semua mentaati aturan dan punya komitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun ini adalah tanggungjawab kita bersama,” ungkap Dadang Kosasih.

Selanjutnya, warga Desa Batujajar Kecamatan Cigudeg, Murdani menyatakan, akan mendukung dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor baik operasional kantong parkir maupun pemberlakukan Perbup nomor 56 tahun 2023. “Kami akan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Pemkab Bogor,” imbuhnya. (* / Gistin Iliyyin)

BACA JUGA :  Kemarau Melanda, BPBD Kota Bogor Salurkan 4.000 Liter Air Bersih ke Kedunghalang

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================