“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Nova.
Hari itu juga, lanjut Nova, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya dan langsung pulang ke rumah. Namun, baru keesokan harinya suami korban mengumpulkan keluarganya untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya.
Suami korban akhirnya melaporkan pelaku ke Unit PPA Satrerkim Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Jumat (17/5). Petugas juga menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta sebilah pisau sepanjang 28 cm.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News