Bejat, Mertua di Mojokerto Tega Perkosa Menantunya

Ilustrasi pelecehan

BOGOR TODAY – Aksi bejat dilakukan seorang pria asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto berinisial AW (35). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kue basah ini tega memperkosa menantunya saat suami atau anaknya mencari kerja.

Korban berusia 17 tahun 11 bulan, tapi sudah menikah dengan anak tiri Wahab. Sehari-hari, pelaku tinggal serumah dengan istri, dua anak dan menantunya di Kecamatan Bangsal. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra.

Dari informasi yang dihimpun, saat itu, suami korban mencari pekerjaan di Surabaya, sedangkan istri dan anaknya berlibur. Meski sudah beristri, pedagang kue di Mojosari, Mojokerto itu diam-diam tertarik dengan menantunya. Kesempatan bagi pelaku pun tiba pada Kamis (16/5).

BACA JUGA :  Tak Kuat Disiksa Suami, Ibu Muda di Rokan Hilir Tewas usai Nekat Minum Racun

“Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” kata Nova saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5/2024).

Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghampiri korban yang sedang makan di dalam kamarnya. Tersangka menodong leher menantunya dengan sebilah pisau. Kemudian ia memaksa korban untuk berhubungan intim.

“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Nova.

Hari itu juga, lanjut Nova, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya dan langsung pulang ke rumah. Namun, baru keesokan harinya suami korban mengumpulkan keluarganya untuk membongkar perbuatan bejat ayah tirinya.

Suami korban akhirnya melaporkan pelaku ke Unit PPA Satrerkim Polres Mojokerto. Setelah mengantongi cukup bukti, polisi meringkus pelaku di rumahnya pada Jumat (17/5). Petugas juga menyita barang bukti pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta sebilah pisau sepanjang 28 cm.

BACA JUGA :  RUPS Tahunan PT Sentul City, Catat Pendapatan 1,7 Triliun dan Laba Bersih Rp317,8 Miliar

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================