Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Aksi Teatrikal ‘Badut DPR’ di Simpang Gadog

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

Ada tiga point yang menjadi sikap para jurnalis terkait rencana Revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik. Ketiga, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

BACA JUGA :  Lantik Tim Koordinasi Daerah Vokasi Kabupaten Bogor Untuk Turunkan Angka Pengangguran dan Ciptakan Masyarakat Berdaya Saing 

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tandas Niko.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 24 Juni 2024

Sementara, Ketua PFI Bogor, Andi M Ridwan menambahkan, yang dilakukan ini adalah bentuk solidaritas atas situasi demokrasi di Indonesia saat ini.

“Aksi ini, merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta untuk menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================