Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Aksi Teatrikal ‘Badut DPR’ di Simpang Gadog

BOGOR-TODAY.COM – Belasan jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi wartawan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, menggelar aksi unjuk rasa damai di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5/2024).

Hal itu sebagai bentuk penolakan terhadap regulasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dapat membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dalam aksi tersebut para jurnalis membawa karton bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers” sambil menutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan jurnalisme.

Selain itu, bentuk pesan penolakan terhadap RUU penyiaran dan kritisi terhadap DPR RI tersebut juga ditunjukkan lewat aksi teatrikal seorang badut yang berperan sebagai anggota DPR saat merampas kamera wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan. Cekcok dan keributan pun terjadi antara wartawan dan ‘badut DPR’ tersebut. Mulut wartawan lantas dibungkam oleh si ‘DPR’.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Tahu Goreng Saus Telur Asin ala Restoran Dijamin Enak Anti Gagal

Terakhir pembungkaman terhadap kebebasan pers digambarkan dengan tabur bunga terhadap belasan ID Card wartawan yang mengartikan bentuk gugurnya kebebasan pers. Aksi teatrikal penolakan RUU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya. Aksi berlangsung aman terkendali dan tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Puncak karena mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, mengatakan, aksi yang dilakukan ini guna menyampaikan pesan bahwa semua jurnalis dari berbagai komunitas maupun organisasi menolak RUU Penyiaran karena membungkam kebebasan pers.

“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

Ada tiga point yang menjadi sikap para jurnalis terkait rencana Revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik. Ketiga, meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

BACA JUGA :  Ini Dia Detik-Detik Fortuner Tercebur ke Sungai saat Ditumpangi Kapolsek Katingan Hulu

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan,” tandas Niko.

Sementara, Ketua PFI Bogor, Andi M Ridwan menambahkan, yang dilakukan ini adalah bentuk solidaritas atas situasi demokrasi di Indonesia saat ini.

“Aksi ini, merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, serta untuk menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================