Polres Bogor Bekuk Pelaku Curat di Minimarket Cikeas Gunung Putri

Polres Bogor Bekuk Pelaku Curat di Minimarket Cikeas Gunung Putri

BOGOR TODAY – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan perusakan yang terjadi di Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, berhasil dibekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa (21/5/24).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dimana peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan ini dimana Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Senin (20/5/24) sekitar pukul 06.13 WIB.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKBP Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin (27/5/24).

Rio mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah toko Indomaret. Di minimarket tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka.

Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret. Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara di las dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut.

BACA JUGA :  Sedang Mencari Ikan di Perairan Lubuk Besar, Nelayan Bangka Tengah Hilang

“Setelah melakukan aksinya, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, jelas Rio, selain mengalami kerugian materiil, toko Indomaret juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 milyar rupiah.

Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yang sudah di lakukan pelaku di wilayah lain dan berstatus residivis.

“Selain pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan sebuah box dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, dua buah tabung las dan dua buah selang las, dua buah regulator,” jelasnya

“Selain itu, ada enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok dab uang tunai sebesar Rp24 juta rupiah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Fashion Show KKJB 2024, Kota Bogor Padukan Batik Organik Dengan Pakaian Tradisional Jerman

Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini.

Para tersangka dijerat denganPasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================