
“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Usai menerima laporan, piket Reskrim Lamongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di rumahnya,” tandasnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban. Petugas lantas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















