Perumda PPJ Kota Bogor Buang Sampah Sendiri, Pangkas Pembayaran Retribusi

Dijelaskannya, untuk memisahkan sampah tersebut maka pihaknya menyekat TPS di Pasar Bogor yang diperuntukan membuang sampah dari Masyarakat, PKL dan sampah dari Pasar.

Pihaknya juga telah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pihak uang berkepentingan yakni pihak Kecamatan Bogor Tengah, kelurahan, Pol PP, DLH, RT hingga RW.

Masih kata dia, bahwa sampah warga menjadi tugas DLH karena sudah bayar retribusi melalui pembayaran air di Perumda Tirta Pakuan. Jadi Masyarakat dan PKL diperbolehkan membuang sampah di TPS Pasar Bogor dengan syarat setiap hari harus diangkut DLH dan steril.

BACA JUGA :  ​Menuju Kepemimpinan Baru, Pendaftaran Ketua Kadin Kota Bogor Resmi Ditutup Hari ini

Diakuinya juga, bahwa selama ini sampah di TPS Pasar Bogor ada sekitar 3,5 truk atau 24 ton perhari. Padahal sampah asli dari pasar itu hanya 7 ton, sisanya merupakan sampah dari PKL dan masyarakat.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Berduka, Anggota Dewan Senior Muaz HD Tutup Usia

“Ke depan kami akan mengelola sampah sendiri dengan langsung membuang ke TPA. Karena kalau membuang sendiri kita hanya membayar beban retribusi TPS akhir sekitar Rp39,5 juta tetapi kalau pakai jasa DLH bisa mencapai Rp60 hingga Rp80 juta perbulan,” tandasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================