
Ahmad melanjutkan, namun di balik itu masih ada problematika terkait dengan bagaimana data tersebut memperoleh kepastian perlindungan dalam kategori informasi terbatas atau rahasia negara.
“Dari sini kami melihat bahwa urgensi undang-undang rahasia negara ini sangat penting untuk bisa memberikan kepastian bagi para penyelenggara pemerintahan baik di pusat maupun di daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, terkait dengan perlunya sumber daya manusia berkompetensi seperti Sandiman, untuk melakukan pekerjaan enkripsi atas informasi atau data yang masih berada pada proses kebijakan. Ini akan menjadi perhatian Komisi I DPR RI untuk memberikan harapan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar dapat mendistribusikan SDM yang kompeten di semua wilayah kabupaten/kota.
“Ini penting karena era pemerintahan digital ke depan memerlukan SDM yang berkompeten di bidang digital, khususnya kompetensi sandiman,” tambah Ahmad.
Ia berharap apa yang diperoleh di Kabupaten Bogor dapat disintesiskan dengan berbagai data yang didapat dari daerah lain. Nantinya akan memperkaya aspek substansi di dalam naskah akademik dalam rangka menyusun undang-undang rahasia negara kedepan. (*/ Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















