DPRD Minta Satpol PP dan Pj Wali Kota Bogor Tindak Tegas Mie Gacoan

Lokasi Mie Gacoan di Jalan Batutulis, Kota Bogor.

BOGORTODAY.COM – Paska dibukanya gerai Mie Gacoan di Jalan Batutulis Bondongan (NV Sidik) Kota Bogor yang diduga belum mengantungi sejumlah perizinan, jadi sorotan Pansus Kemudahan Investasi DPRD Kota Bogor.

Menurut Ketua Pansus Kemudahaan Investasi, Achmad Rifki Alaydrus, Pemkot Bogor dalam hal pendapatan berharap, besar dengan adanya investor yang datang ke Kota Bogor untuk berinvestasi. Namun investor harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya meminta Pemkot Bogor tegas dalam menerapkan aturan, jika memang melanggar harus ditindak. Pelanggaran seperti ini sering terjadi dan dianggap gampang oleh pengusaha/investor,” kata Rifki.

BACA JUGA :  Akses Jalan ke Pasar Jambu Dua Lewat Jalan Ahmad Yani Segera Rampung

Menurutnya, ini bukan kasus pertama Mie Gacoan melanggar aturan, di lokasi lain di Kota Bogor pun mereka melanggar. Salahsatunya Mie Gacoan di Semplak dan Jalan Baru.

“Saya harap investor bisa lebih menghargai keberadaan Pemerintah Kota Bogor, untuk lebih tertib administrasi. Kalau memang dirasa belum memiliki izin, ya menahan diri dululah. Kita tahu investor membawa modal yang cukup besar untuk berinvestasi, tapi tolong menghargai aturan yang ada di Kota Bogor,” kata Rifki.

BACA JUGA :  Karyawan dan Keluarga Pasien RSUD Leuwiliang Gelar Sholat Idul Adha di Masjid Hajjah Fatimah

Rifki menambahkan, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari pun harus lebih detail ke bawahannya. Pj bisa memerintahkan Satpol PP untuk melakukan visit atau sidang terkait perizinan yang dilanggar.

“Kan sudah ada surat peringatan/teguran dari PUPR. Sekarang disini tugasnya Kasat Pol PP untuk turun melihat dan mengecek apakah benar mereka tidak mengindahkan surat dari Pemerintah Kota Bogor,” tegasnya.

======================================
======================================
======================================