Tak Digubris Kodjari, Kuasa Hukum Korban Kecelakan Angkot 32 Layangkan Somasi

Kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen pemotor berprofesi sebagai wartawan foto di Media Lokal Bogor tidak bisa dianggap kecelakaan biasa. Sebab, korban harus kehilangan jari telunjuk yang jadi tumpuan bekerja dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Ini tak main-main, kerugian yang korban alami cukup serius, kami akan tuntut semua pihak yang bertanggungjawab, sudah cukup waktu selama hampir dua bulan, namun tak ada itikad baik, kita akan lanjutkan dengan gugatan hukum di pengadilan dengan dasar pasal 1366 KUHPerd tentang perbuatan melanggar hukum, juga dimungkinkan kita masuk melalui kejahatan korporasi hal itu karena terdapat kerugian materiil dan immateriil dari klien kami,” paparnya.

BACA JUGA :  Ayah Korban Anjing Pemburu di Jasinga Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, Dodi pun menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kecelakaan tersebut, seperti diketahui supir angkot 32, Andi Yatma melarikan diri usai menerima perawatan di Rumah Sakit swasta hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

“Kami ini juga merasa aneh, supir angkot sampai saat ini masih belum tertangkap. Ini sebenarnya dicari atau pura pura dicari, masa iya sampai sekarang belum tertangkap padahal petunjuknya cukup jelas waktu si supir ini dirawat di rumah sakit, apalagi kita dapat informasi dari Rumah Sakit, jika sebenarnya pelaku ini pulang karena sudah ada yang membayar biaya RS harusnya lebih mudah untuk kepolisian koordinasi dengan Rumah Sakit agar membuat terang perkara ini,” ungkapnya.***

BACA JUGA :  Satpam Kebun Sawit Selamatkan Nyawa Pemilik Rumah dari Kobaran Api

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================