
BOGORTODAY.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua siswa SMA kembali terjadi di Kota Bogor. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Aria Suryadilaga, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut para korban berinisial MAI (17) dan PF (18) yang mengalami luka serius di bagian kepala dan punggung.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut disebabkan oleh dendam, karena beberapa waktu lalu, tempat nongkrong korban diserang oleh sekolah lain.
“Jadi tawuran ini sudah disepakati, pertama motifnya ini adalah balas dendam,” kata Bismo, Sabtu (8/6/2024).

Akibat luka yang cukup parah, satu korban terkena celurit yang menancap dibagian kepala dan satu lagi terkena sabetan dibagian punggung. Sehingga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk segera mendapat penanganan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita celurit yang digunakan pelaku.
Bismo mengatakan pelaku didakwa dengan beberapa pasal, termasuk pasal tentang penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan seperti ini dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasya.
Sementara itu, keluarga korban berharap agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatan mereka dan meminta dukungan penuh dari masyarakat untuk pemulihan MAI dan PF.
“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini dan berharap keadilan bisa ditegakkan. Kami juga berharap kedua korban bisa segera pulih dan melanjutkan pendidikannya tanpa rasa takut,” ujar orang tua korban.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















