Kota Bogor Pertama di Jabar Layani Sertipikat Elektronik, Menteri AHY Berikan Apresiasi

“Mengapa sertipikasi elektronik ini penting bukan hanya sekedar mengikuti trend zaman, bukan hanya sekedar ikut-ikutan melakukan transformasi digital, tetapi memang benar dengan melakukan alih media dari yang serba konvensional serba konservatif menjadi serba digital serba elektronik, karena lebih aman, artinya sudah masuk ke dalam database,” ucap AHY.

Sehingga, tidak perlu khawatir rusak, hancur, hilang dan ini tidak semudah itu untuk diduplikasi, digandakan, dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk oleh para mafia tanah karena sudah ada dalam database keabsahannya.

Semangat transformasi digital ini juga diintegrasikan dalam sebuah portal Ina Digital yang beberapa waktu lalu diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dalam forum SPBE Summit 2024 di Istana Negara.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

“Beliau menekankan birokrasi harus hadir dengan profesional, melayani bukan mempersulit atau memperlambat, sehingga tolak ukurnya adalah kepuasan publik. Jadi kami juga terbuka jika ada masukan, kritik yang membangun agar pelayanan semakin baik dan tepat sasaran,” tegas AHY.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa ke depan seluruh kantor pertanahan di Jawa Barat akan memberikan layanan sertipikat elektronik.

Di Jawa Barat sudah diterbitkan 5.332 bidang sertipikat elektronik yaitu hak milik sebanyak 2.002 bidang, Hak Guna Bangun (HGB) 782 bidang, hak pakai 2.476 hak milik satuan rumah susun 74.

Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Budi Jaya mengatakan bahwa Kota Bogor merupakan kota pertama di Jawa Barat yang memberikan layanan sertipikat elektronik sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses sertipikat.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Sehingga masyarakat yang ingin melakukan alih media bisa langsung datang ke kantor BPN Kota Bogor.

“Bila masyarakat masih memiliki sertipikat yang lama, blanko hijau bila memang mau dibuat sertipikat elektroniknya kami mempunyai layanan untuk alih media dan itu dapat dilakukan apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan langsung,” kata Budi.

Bahkan kata dia, sejak diluncurkan di kantor pertanahan Kota Bogor, seluruhnya sudah memberikan layanan berbasis elektronik.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================