
Kemudian, Tim Satreskrim juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang dijual oleh O. Pelaku O diketahui telah melakukan aksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bogor dan delapan TKP di Kabupaten Bogor.
“Pelaku O berperan sebagai joki dan penyedia alat kejahatan berupa kunci leter T untuk pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Sementara, pelaku berinisial AH ditangkap di daerah Bantarjati ketika melakukan aksinya. Saat penangkapan, lata Luthfi AH mencoba melarikan diri sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“AH mengakui telah melakukan tiga kali aksi curanmor, satu di Kota Bogor dan dua di wilayah Tangerang. Hasil kejahatannya dijual ke daerah Rumpin dengan seseorang berinisial I dengan harga Rp2,5 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dan terancam dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















