3 Pelaku Curanmor di Kota Bogor Ditangkap, Motor Dijual Lewat Facebook

Kemudian, Tim Satreskrim juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang dijual oleh O. Pelaku O diketahui telah melakukan aksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bogor dan delapan TKP di Kabupaten Bogor.

“Pelaku O berperan sebagai joki dan penyedia alat kejahatan berupa kunci leter T untuk pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

BACA JUGA :  4 Area Rumah yang Wajib Dibersihkan Setiap Minggu Agar Tetap Nyaman dan Sehat

Sementara, pelaku berinisial AH ditangkap di daerah Bantarjati ketika melakukan aksinya. Saat penangkapan, lata Luthfi AH mencoba melarikan diri sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“AH mengakui telah melakukan tiga kali aksi curanmor, satu di Kota Bogor dan dua di wilayah Tangerang. Hasil kejahatannya dijual ke daerah Rumpin dengan seseorang berinisial I dengan harga Rp2,5 juta,” terangnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

Atas perbuatannya, pelaku didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dan terancam dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================