3 Pelaku Curanmor di Kota Bogor Ditangkap, Motor Dijual Lewat Facebook

BOGORTODAY.COM – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari seminggu oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari ketiga pelaku berinisial NS (49), O (47) dan AH (20) menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur dan di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.

“Tersangka pertama, berinisial NS, ditangkap pada 7 Juni 2024 di kontrakannya di wilayah Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat,” kata Kompol Luthfi, Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, NS yang berprofesi sebagai satpam adalah orang pertama yang bertindak sebagai pemetik motor curian dengan menggunakan kunci T.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

“Hasil kejahatan NS rencananya akan dijual melalui platform media sosial Facebook,” tuturnya.

Selain itu, polisi berhasil menangkap pencuri kedua berinisial O yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pada 9 Juni 2024.

“Pelaku O ini sudah beraksi sejak tahun 2018 dan memiliki beberapa kelompok. Dia merupakan residivis kasus penipuan tahun 2007 di Lapas Paledang. Hasil kejahatannya dijual ke daerah Babakan Madang dan Bojong Koneng dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” jelasnya.

Kemudian, Tim Satreskrim juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang dijual oleh O. Pelaku O diketahui telah melakukan aksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bogor dan delapan TKP di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

“Pelaku O berperan sebagai joki dan penyedia alat kejahatan berupa kunci leter T untuk pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Sementara, pelaku berinisial AH ditangkap di daerah Bantarjati ketika melakukan aksinya. Saat penangkapan, lata Luthfi AH mencoba melarikan diri sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“AH mengakui telah melakukan tiga kali aksi curanmor, satu di Kota Bogor dan dua di wilayah Tangerang. Hasil kejahatannya dijual ke daerah Rumpin dengan seseorang berinisial I dengan harga Rp2,5 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dan terancam dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================