Akses Jalan ke Pasar Jambu Dua Lewat Jalan Ahmad Yani Segera Rampung

BOGORTODAY.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengecek progres pengerjaan akses jalan Pasar Jambu Dua di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, pada Rabu (19/6/2024).

Tak hanya mengecek jalan akses pasar, tak luput dari pengecekan, yakni pasar Jambu Dua, yang progresnya sudah mencapai 96 persen atau hampir rampung.

Syarifah mengatakan, pihaknya akan mengatur manajemen lalu lintas di pasar jambu dua untuk keluar masuk kendaraan. Sehingga, beban kendaraan di Jalan Jambu Dua bisa terbagi dengan akses Jalan Ahmad Yani.

“Sekalipun persoalan dengan Jambu Dua sudah selesai tapi kita jangan hanya mengandalkan jalan Jambu Dua. Kami sudah melakukan pelebaran jalan di depan Jalan Ahmad Yani dan nanti Dishub akan memotong sedikit taman di Jalan Ahmad Yani agar bisa langsung berbelok ke pasar Jambu Dua,” jelas Syarifah

BACA JUGA :  Kasus Fenomena Judi Online di Kota Bogor, DPRD Akan Kaji Laporan PPATK

Progres pasar Jambu dua sudah mencapai 96 persen. Tinggal blok C untuk pedagang buah yang belum terbangun.

“27 Juni nanti pedagang buah dan sayur yang ada di TPS masuk dulu ke dalam agar blok C yang untuk pedagang buah bisa segera dibangun,” kata Syarifah.

Di tempat yang sama, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Jenal Abidin mengatakan, kios loss yang ada di pasar jambu dua berjumlah 1.141 yang akan diisi dengan kurang lebih 360 pedagang eksisting pasar jambu dua.

Sementara sisanya pedagang basah dari Pasar Bogor akan pindah semua ke pasar jambu dua dengan target 780 kios loss ini bisa dipenuhi pedagang pasar Bogor.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap IRT di Pangkalpinang yang Simpan Sabu dalam Rice Cooker

“27 Juni proses pemindahan pedagang eksisting dari TPS ke dalam pasar setelah itu sosialisasi ke pedagang pasar Bogor untuk menyiapkan tempat di jambu dua,” jelasnya.

Jenal menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan PT. BAM untuk menarik pedagang dari umum dengan harga yang ditentukan PT. BAM namun dengan persetujuan dari Perumda Pasar Pakuan Jaya.

“Jadi mekanisme penyewaan kios bagi pedagang umum yakni mereka sewa ke PT. BAM dan Perumda Pasar akan menyiapkan lembaga keuangan atau bank untuk memberikan pembiayaan kepada para pedagang membeli kios loss dengan hak guna pakai 20 tahun,” kata dia.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================