Pj. Bupati Bogor Sampaikan Raperda LPJP APBD Tahun Anggaran 2023 Pada Rapat Paripurna

Pj. Bupati Bogor Sampaikan Raperda LPJP APBD Tahun Anggaran 2023 Pada Rapat Paripurna

BOGOR TODAY – Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023, pada Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Cibinong, Jumat (21/6). Selain itu, Pj. Bupati juga menyampaikan tiga Raperda lainnya.

Ketiga raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor tahun 2025-2045, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Turut hadir pada kegiatan tersebut, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pj. Bupati Bogor Sampaikan Raperda LPJP APBD Tahun Anggaran 2023 Pada Rapat Paripurna

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menyampaikan, kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di dalam Raperda ini disajikan lampiran berupa laporan keuangan.

“Yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” kata Asmawa.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Harap Kehadiran IPB Jonggol Innovation Valley Berkontribusi Pada Percepatan Pembangunan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Asmawa mengungkapkan, selain itu juga disertakan lampiran data lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Ppertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Selanjutnya, pertimbangan disampaikannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2045 adalah sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun,” ungkap Asmawa.

Ia melanjutkan, terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045 yang merupakan pedoman visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan Perda RPJPD sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan, yaitu paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus tahun 2024,” lanjutnya.

Asmawa menuturkan, kemudian terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman, pertimbangan disampaikannya Raperda tersebut untuk menyesuaikan bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman, dengan peraturan perundang undangan yang terbaru. Tujuannya memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah sesuai syariah.

BACA JUGA :  Tim Sepak Bola Kota Bogor Melaju ke Final Kejurda U-14 Piala PSSI Jabar

“Berikutnya, pertimbangan disampaikannya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata adalah untuk untuk menyesuaikan bentuk badan hukum PT. Sayaga Wisata dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Dengan tujuan meningkatkan produktivitas potensi usaha pariwisata dan mengembangkan ekonomi daerah,” tutur Asmawa.

Ia menambahkan, penyesuaian bentuk badan hukum PT. BPRS Bogor Tegar Beriman dan PT. Sayaga Wisata diselaraskan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dan telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (* / Gistin Iliyyin)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================