Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Rudy Susmanto Titipkan 416 Kepala Desa

KEPALA DESA

BOGORTODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor yang baru Irwanuddin Tadjuddin yang menggantikan pejabat sebelumnya Sri Kuncoro.

Rudy Susmanto menitipkan harapan kepada Irwanuddin Tadjuddin untuk bisa mendampingi para kepala desa (Kades) agar tidak ada lagi yang tersandung kasus korupsi.

Rudy meyakini bahwa, sejumlah kepala desa yang terjerat kasus adalah kepala desa yang kurang menerima sosialisasi dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

“Prestasi yang kami harapkan di Kabupaten Bogor bagaimana bisa mendampingi 416 desa sehingga di 5 tahun ke depan, desa di Kabupaten Bogor tidak ada satupun yang berproses hukum,” ujar Rudy, Jumat (21/6/ 2024).

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Orang nomor satu di Parlemen Kabupaten Bogor itu berharap, dengan rutin melakukan pendampingan kepada para kepala desa, administrasi di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Sehingga kata Rudy Susmanto, program-program yang dijalankan dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat tanpa kendala.

Kejaksaan negeri mudah-mudahan dapat mencegah beberapa kasus tindak pidana korupsi, jadi bukan memproses tapi mencegah sehingga tidak terjadi,” ungkap politisi Gerindra itu.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Rudy juga meminta kepada para kepala desa untuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak seperti salah satunya ialah Kejaksaan Negeri.

Dengan kolaborasi dan sinergi yang terjalin, ia meyakini permalasahan di Bumi Tegar Beriman dapat teratasi dengan baik.

“Jika ada kepala desa yang berporses hukum, pelayanan masyarakat akan terganggu,” pungkasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================