
Hal senada diungkapkan Pengamat lingkungan dari Saba Alam Hijau Indonesia. Tidak berjalannya amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan pengolahan sampah menjadi salah satu akar masalah tersebut.
Undang-undang, kata dia, telah mendefinisikan ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan hanya sebagai tempat pembuangan, melainkan juga tempat pemrosesan akhir.
“Ini perlu dipahami, karena (tempat pembuangan dan tempat pemrosesan) itu berbeda,” kata Daniel saat dikonfirmasi via telepon.
Daniel juga menambahkan, paradigma bahwa TPA sebagai tempat pemrosesan akhir mengharuskan adanya penertiban terhadap jenis sampah yang boleh masuk.
Dia menyayangkan pemangku kepentingan di sejumlah daerah di kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor masih menganggap TPA sebagai tempat penampungan dan masih banyak TPS-TPS liar yang bermunculan khususnya di Bogor Timur.
Menurut Daniel Pemkab Bogor via DLH bisa memaksimalkan postensi komunitas, paguyuban dan organisasi maayarakat untuk mengelola dan mengolah sampahnya.
“Semua sudah ada dalam undang-undang. Namun tidak berjalan di lapangan,” kata buru Daniel. “Semua ditumpuk di akhir,” katanya.
“Produsen sampah, termasuk kelompok masyarakat, tak merasa ada kewajiban memilah, mana yang bisa diolah dan tak bisa diolah, sehingga banyak TPS-TPS liar bermunculan di Bogor Timur yang padahal ini bisa diselesaikan dengan implementasi UU dan program pengolahan sampah 3R” papar Daniel.
Sementara itu, menanggapi persoalan sampah, baik Kepala Dinas maupun Kabid PP Dinas Lingkungan Hidup Kabupatem Bogor belum memberikan respon dan balasan saat dihubungi via pesan singkat. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















