Pj. Bupati Bogor Bebaskan Biaya Retribusi Selama Enam Bulan Bagi Pedagang yang Manfaatkan Rest Area Puncak

Rest Area

BOGORTODAY.COM – Bukti keseriusan Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam menjamin kenyamanan berusaha di Rest Area Gunung Mas, salah satunya akan gratiskan retribusi pemanfaatan rest area selama enam bulan ke depan bagi para pedagang yang ditata dan memanfaatkan rest area tersebut. Hal itu ditegaskan Pj. Bupati Bogor pada saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, pada Senin (24/6/24).

Perlu dikatehui bahwa, biaya retribusi berlaku Rp.17 ribu perhari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan kedepan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Pemotor NMax di Merangin Jambi Tewas Tertabrak Bus

“Tentu banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi, yang terpenting mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup,” jelas Pj. Bupati Bogor.

BACA JUGA :  Hadirkan MPP dan Rusun di Polres Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik di Kabupaten Bogor

Rest Area

Lanjut Pj. Bupati Bogor, selain pembebasan biaya retribusi pihaknya juga tengah berkolaborasi dengan PTPN Gunung Mas agar membuka pintu masuk dan keluarnya melalui Rest Area Gunung Mas Puncak.

“Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak,” ungkapnya. (ADV)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================