Polisi Tangkap IRT di Pangkalpinang yang Simpan Sabu dalam Rice Cooker

“Pelaku menyimpan paketan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah rice cooker di atas meja dapur. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 8,20 gram,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga mengamankan satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam dan satu unit handphone.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” katanya.***

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================