
“Pelaku menyimpan paketan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah rice cooker di atas meja dapur. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 8,20 gram,” ujarnya.
Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga mengamankan satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam dan satu unit handphone.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















