Polisi Tangkap IRT di Pangkalpinang yang Simpan Sabu dalam Rice Cooker

“Pelaku menyimpan paketan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah rice cooker di atas meja dapur. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 8,20 gram,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga mengamankan satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam dan satu unit handphone.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” katanya.***

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Tantang Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================