Polisi Tangkap IRT di Pangkalpinang yang Simpan Sabu dalam Rice Cooker

Polisi Tangkap IRT di Pangkalpinang yang Simpan Sabu dalam Rice Cooker. Dok Istimewa

BOGOR TODAY – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rice cooker, pada Selasa (25/6/2024) siang.

Diketahui identitas pelaku berinisial ML alias Milza (40) warga Jalan Raya Pasir Padi Kompleks Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membenarkan adanya penangkapan IRT yang terjerat kasus narkoba tersebut.

“Benar, pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-16 Tumbang dari Australia 3-5

Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, Tim berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu.

“Pelaku menyimpan paketan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah rice cooker di atas meja dapur. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 8,20 gram,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 26 Juni 2024

Selain sabu-sabu, kata dia, polisi juga mengamankan satu plastik strip bening kosong, sebuah dompet warna hitam dan satu unit handphone.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” katanya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================