
“Kalau ada mereka buat kesalahan, ya kami sudah beri peringatan dua kali. Tinggal nanti hitungan denda ketika mereka melanggar peraturan atau membangun dan operasional dahulu sebelum izin keluar. Sesuai ketentuan Perwali nomor 2 tahun 2019,” ucapnya.
Menurutnya, di satu sisi beberapa pihak menginginkan ketegasan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan. Tetapi satu sisi mereka sudah mengurus bahkan melengkapi sejumlah persyaratan.
“Ya, artinya sudah jadi izinnya atau segera selesai. Karena itu kami tegakan denda atas pelanggaran mereka, sudah berusaha atau operasional sebelum izin keluar,” tutur Agus.
Agus menerangkan, meski begitu ketika izin PBG keluar, pihaknya segera melakukan pengecekan, sesuai tidak dengan izin antara pengajuan dan di lapangan.
“Jadi dengan alasan sudah di setujui izin, kami kalau menyegel jadi persoalan. Karena kesalahannya bukan di pihak Gacoan, karena sudah mengurus sesuai ketentuan. Nanti setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) keluar dan ketika akan dibayarkan. Kami jatuhkan denda ke mereka maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















