Satpol PP Kota Bogor Dilema, Mie Gacoan Jalan Pahlawan Didenda 10 Persen Beroperasi Tanpa Izin

BOGORTODAY.COM – Satpol PP Kota Bogor akan menjatuhkan denda kepada gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Bogor karena sudah nekat buka sebelum mendapatkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Denda yang dijatuhkan senilai 10 persen dari nilai bangunan gerai Mie Gacoan tersebut.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menjelaskan, terakhir Satpol PP Kota Bogor sudah mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP2) sambil berkomunikasi dengan semua pihak, baik Mie Gacoan maupun Dinas PUPR.

“Pihak Gacoan sudah datang ke Mako Satpol PP membawa bukti-bukti pengurusan perizinan, membawa bukti perizinan sedang di urus dan berkasnya sudah lengkap,” jelas Agus, Kamis (4/7/2024).

“Lalu dikonfirmasi ke pak Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana, ternyata sudah di approve permohonan izin PBG nya oleh DPUPR Kota Bogor, namun belum keluar. Tinggal menunggu dicetak dan keluar ketetapan retribusi daerah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Semarakkan HJB ke-544, Perumda PPJ Gelar Bazar Ekonomi Kerakyatan Sepekan Penuh di Blok F Trade Center

Agus menuturkan, terkait mie gacoan di pertigaan jalan Pahlawan menjadi dilema, dan di satu sisi pihak ketiga sudah berada dijalur yang sesuai aturan.

“Kalau ada mereka buat kesalahan, ya kami sudah beri peringatan dua kali. Tinggal nanti hitungan denda ketika mereka melanggar peraturan atau membangun dan operasional dahulu sebelum izin keluar. Sesuai ketentuan Perwali nomor 2 tahun 2019,” ucapnya.

Menurutnya, di satu sisi beberapa pihak menginginkan ketegasan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan. Tetapi satu sisi mereka sudah mengurus bahkan melengkapi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

“Ya, artinya sudah jadi izinnya atau segera selesai. Karena itu kami tegakan denda atas pelanggaran mereka, sudah berusaha atau operasional sebelum izin keluar,” tutur Agus.

Agus menerangkan, meski begitu ketika izin PBG keluar, pihaknya segera melakukan pengecekan, sesuai tidak dengan izin antara pengajuan dan di lapangan.

“Jadi dengan alasan sudah di setujui izin, kami kalau menyegel jadi persoalan. Karena kesalahannya bukan di pihak Gacoan, karena sudah mengurus sesuai ketentuan. Nanti setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) keluar dan ketika akan dibayarkan. Kami jatuhkan denda ke mereka maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================