Kota Bogor Siapkan Regulasi Baru untuk Perangi Judol dan Pinjol

Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyikapi upaya banding Raperda Pinjaman Ilegal atau Pinjol yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Pemkot Bogor akan meminta fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab hal tersebut dan payung hukum tentang rencana aksi daerah pencegahan Judi Online (Judol).

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menuturkan, menyikapi istilah banding Raperda dan rekomendasi kritis yang terus bergulir dilegislatif terkait adanya catatan penolakan yang diberikan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan HAM, yang mana pada saat ini marak diberitakan warga Kota Bogor sebanyak 18.585 yang terpapar Judol termasuk Pinjol peringkat kedua Se Indonesia dengan nilai Rp612 Miliar.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Akhirnya Pemprov Jabar memberikan perhatian khusus sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin ke Pemkot Bogor. Penolakan Raperda Kota Bogor dengan judul Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari dampak pinjaman illegal, sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat tanggal 4 Juli 2023 dengan beberapa pertimbangan dikarenakan bahwa pinjam-meminjam merupakan ranah privat sehingga tidak bisa diatur dalam Peraturan Daerah,” ungkap Alma, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Alma melanjutkan, hal itu telah dibahas kembali, dipimpin Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama beserta para penyusun dan perancang serta analis hukum di Fasilitasi evaluasi peraturan.

“Jadi tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah, namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan rancangan Perda Kota Bogor yang ditolak tersebut, sebagaimana pada saat usulan itu juga marak kasus Pinjol, sehingga spontanitas DPRD untuk mengajukan peninjauan kembali Raperda Kota Bogor terhadap persoalan maraknya Judol saat ini harus direspon cepat,” tutur Alma.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================