Gerai Mie Gacoan di Kota Bogor Hadapi Tindakan Keras Karena Tak Patuh Aturan

Endah juga menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.

“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tekan Endah.

Ia menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG.

“Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.

BACA JUGA :  7 Cara Menjaga Dapur Tetap Rapi Saat Memasak, Anti Berantakan dan Lebih Nyaman

Ia juga menyebutkan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor baru saja menyelesaikan rapat dan ada rencana untuk turun bersama ke lapangan.

“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Resep Tahu Walik Aci Renyah di Luar, Kenyal di Dalam, Cocok untuk Camilan Rumahan

Endah berharap, agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.

“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================