
“Para pelaku ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung selama 10 hari, sejak 5–14 Juli 2024,” ujarnya.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap 24 pelaku lainnya dalam kasus serupa. 11 diantaranya terlibat kasus sabu-sabu, termasuk A dan ID, empat kasus ganja, dan enam kasus tembakau sintetis. Dua di antaranya merupakan residivis.
Kini, para tersangka terancam hukuman penjara yang bervariasi, dengan tersangka ganja terancam empat tahun penjara, dan tersangka sabu-sabu hingga 12 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















