BOGORTODAY.COM – Pasutri asal Bogor, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Mereka terlibat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 1,49 gram sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana, mengatakan bahwa sang suami (ID) merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017.
Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dan bebas bersyarat pada tahun 2020.
“Pelaku A dan ID digerebek disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Mereka sempat berbohong namun akhirnya ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dialat kelaminnya,” jelas Eka kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Keduanya ditangkap setelah mendapatkan informasi dari Tim Satgas Kampung Anti Narkoba yang dibina oleh Polresta Bogor Kota.
“Para pelaku ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung selama 10 hari, sejak 5–14 Juli 2024,” ujarnya.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap 24 pelaku lainnya dalam kasus serupa. 11 diantaranya terlibat kasus sabu-sabu, termasuk A dan ID, empat kasus ganja, dan enam kasus tembakau sintetis. Dua di antaranya merupakan residivis.
Kini, para tersangka terancam hukuman penjara yang bervariasi, dengan tersangka ganja terancam empat tahun penjara, dan tersangka sabu-sabu hingga 12 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















