Pasutri Asal Bogor Ditangkap Polisi Sembunyikan Sabu di Kelamin

Suami istri pelaku pengedar sabu-sabu saat ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Pasutri asal Bogor, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota. Mereka terlibat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 1,49 gram sabu-sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana, mengatakan bahwa sang suami (ID) merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017.

Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dan bebas bersyarat pada tahun 2020.

Pelaku A dan ID digerebek disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Mereka sempat berbohong namun akhirnya ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dialat kelaminnya,” jelas Eka kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

BACA JUGA :  Jangan Langsung Dibuang! Sisa Makanan Ini Bisa Menyuburkan Tanaman di Rumah

Keduanya ditangkap setelah mendapatkan informasi dari Tim Satgas Kampung Anti Narkoba yang dibina oleh Polresta Bogor Kota.

“Para pelaku ini ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024 yang berlangsung selama 10 hari, sejak 514 Juli 2024,” ujarnya.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap 24 pelaku lainnya dalam kasus serupa. 11 diantaranya terlibat kasus sabu-sabu, termasuk A dan ID, empat kasus ganja, dan enam kasus tembakau sintetis. Dua di antaranya merupakan residivis.

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Mei 2026: Toyota Masih Dominan, Geely Masuk 10 Besar dan BYD Tersingkir

Kini, para tersangka terancam hukuman penjara yang bervariasi, dengan tersangka ganja terancam empat tahun penjara, dan tersangka sabu-sabu hingga 12 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================