Anak Perwira Polisi di Bogor Terseret Penipuan Investasi Bodong, Para Korban Minta Usut Tuntas

BOGORTODAY.COM – Kasus penipuan yang dilakukan terduga inisial (FYP), mantan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Cibinong dan anak seorang perwira menengah di Polresta Bogor Kota, terus memakan korban.

Dugaan ini terungkap setelah sejumlah korban, yakni RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33), dan RB (33) melapor didampingi Kuasa Hukumnya, Fajar SH MH.

Kuasa Hukum, Fajar menjelaskan, jumlah korban FYP kini diperkirakan lebih dari 30 orang dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar, naik dari angka awal Rp3 miliar. Jumlah dugaan kerugian ini terus bertambah karena masih ada sejumlah korban yang belum melaporkan kasus ini secara resmi ke Polisi.

Adapun modus penipuan yang dilakukan FYP dengan iming investasi untuk memberikan modal terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Cibinong tempat dimana terduga pelaku bekerja. Sehingga memang sebagi teman baik, para korban tidak menaruh kecurigaan dan akhirnya terbuai.

“Korban RR pengadaan kebutuhan ISO di RSUD, dan korban TSW pengadaan ATK di RSUD Cibinong. Berbagai projek itu berbeda-beda, korban ditawarkan projek seperti pengadaan beras dan pengecetan di Polresta Bogor Kota,” jelas Fajar kepada wartawan, pada Jumat (19/7/2024).

“Korban RR bertransaksi dua kali dengan estimasi pengembalian selama dua minggu. Untuk nominalnya cukup besar (ratusan juta). Perwakilan saat ini masing-masing di angka 250 hingga 300 juta,” tambahnya.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Sebelumnya, FYP melakukan penipuan dengan menunjukkan bukti proses pengadaan lengkap dengan logo dan cap salah satu RSUD di Kabupaten Bogor tempatnya bekerja, yang ternyata palsu sebagai akal-akalan pelaku menyakinkan para korbannya.

Sebelum menempuh upaya hukum, para korban pun berupaya melakukan mediasi keluarga dengan terduga pelaku, yang membuat janji-janji namun tidak pernah ditepati. Namun FYP tidak hadir dan berkelit menghindari pembayaran seperti yang telah disepakati.
Sementara itu, Korban RB menyebutkan bahwa proses yang ditawarkan investasi dengan angka 50 juta itu dengan pengembalian 60 juta dan seterusnya. Adapun yang menginvestasikan nilai sangat fantastis dengan jaminan pengembalian 100 persen dalam waktu tiga bulan.
“Kontraknya 3 bulan, kalau yang fee nya kecil 5 juta-10 juta itu bisa sebulan atau 2 minggu,” kata RB.
Ia mengatakan, bahwa prosesnya sejauh ini sudah dilaporkan oleh beberapa korban. Dan kami sudah mengajukan pengaduan, hingga informasi terakhir pengaduan tersebut belum ada tindaklanjut dari Kapolresta.
“Setiap pelaporan ini juga sifatnya alot, terkesan ada indikasi intervensi dari pihak yang kita sampai saat ini belum pastikan. Namun ada dugaan kesitu,” ucap RB.

Di sisi lain, kesulitan pelaporan di Polresta dan asumsi kami merasa lamban prosesnya, karena dalam proses penyelidikan ini buktinya sudah konkrit dan ril, harusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh polisi dan hanya bersifat penyelidikan.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Selain itu, permintaan pengungkapan informasi berkisar antara dua minggu sekali hingga tiga minggu sekali, dan apa yang disampaikan hanya bersifat normatif. Selain ke Polresta Bogor Kota, laporan juga dikirimkan ke Polres Bogor, namun ditolak.

“Rata-rata jumlah kerugian yang dialami oleh teman-teman ini mencapai puluhan hingga ratusan juta, sementara korban lainnya memiliki jumlah yang kecil sehingga mereka tidak ingin menuntut karena takut. Mayoritas korban berdomisili di Bogor, baik di Kota maupun di kabupaten, namun ditemukan juga beberapa korban yang berdomisili di Jakarta,” jelas RB.

Mengutip Jabar Ekspres, Sabtu (20/7/2024), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama anak dari salah satu anggotanya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melengkapi alat bukti dan berjanji akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami netral dan profesional, proses berjalan untuk melengkapi alat bukti. Tetap kami panggil dan periksa saksi-saksi,” tutup Bismo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================