
BOGORTODAY.COM – Polresta Bogor Kota saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh Inisial (FYP), yang merupakan seorang mantan karyawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong dan anak dari seorang Perwira Menengah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, saya telah menginstruksikan kepada Satreskrim untuk bersikap profesional.
“Kumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya, periksa saksi ahli jika sudah cukup gelarperkara. Jika semuanya sudah cukup dan lengkap langsung tetapkan tersangka,” kata Bismo kepada Bogortoday.com, Senin (22/7/2024).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Luthfi Olot Gigantara menjelaslan, terkait dengan Investasi yang tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini, dengan modus menawarkan beberapa proyek, seperti pelatihan diklat ISO dan perawatan ruangan covid di RSUD Cibinong.
Saat ini, Polresta Bogor Kota telah menangani dua laporan polisi, yang dilaporkan pelapor inisial (RR) pada Bulan April dan Mei 2024 dengan modus yang sama, yakni proyek fiktif.
“Satu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp75 juta, dan yang lainnya sudah kami sortir dan kami catatkan kerugian sekitar Rp800 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, sepuluh orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari saksi korban, orang yang mempertemukan antara terlapor dan pelapor, juga dari pihak RSUD Cibinong.
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar tidak ada proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor,” kata Lutfi.
Minggu ini akan melaksanakan gelar perkara dan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kembali dan menyita barang bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka.
Adapun informasi beredar bahwa terlapor merupakan putri dari Anggota Polri, bahwa Kapolresta Bogor Kota tidak memandang seseorang dari anak siapapun.
“Siapapun yang berhadapan didepan hukum semua sama, mau anak anggota Polri anak pejabat pemerintah apabila yang bersangkutan bersalah tentu kami tetapkan, sebagai tersangka jika memenuhi dua alat bukti,” tegasnya.
“Jadi tidak ada keraguan kepada masyarakat apabila anaknya seseorang pejabat kami pilih kasih tidak ada, semua dimata hukum adalah sama,” tambah Lutfi.***
Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong ini diduga melibatkan mantan pegawai RSUD Cibinong berinisial FYP dan anak seorang perwira menengah Polresta Bogor Kota.
Sejumlah korban diantaranya, RR (33), TSW (24), HRM (33), HP (33)dan RB (33) melaporkan dugaan investasi bodong tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fajar SH MH.
Adapun jumlah korban diperkirakan lebih dari 30 orang dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 miliar, naik dari perkiraan awal Rp3 miliar. Angka itu terus bertambah karena masih ada korban yang belum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
FYP sendiri, diduga melakukan penipuan dengan menawarkan investasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk RSUD Cibinong tempatnya bekerja, dan proyek pengadaan beras di Polresta Bogor Kota.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















