
“Warga kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menginterograsi pelaku,” ucapnya.
Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya. Warga kemudian berembuk bersama orang tua korban, Kamis (18/7/2024) malam lalu. Dari hasil rembukan tersebut, pelaku diminta untuk pergi dari rumahnya terutama dari wilayah kalurahan tersebut.
Warga memberi tenggat waktu 24 jam dari pertemuan malam itu. Jika tidak maka warga bakal mengusir paksa oknum guru ngaji ini. Dia mengakui ada permintaan dari orang tua untuk menjaga psikis anak yang bersangkutan untuk meninggalkan tempat.
Pelaku pun sudah hengkang dari rumahnya pada Jumat (19/7/2024) lalu. Sementara orang tua korban memilih untuk tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dengan alasan untuk menjaga kondisi psikis anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















