Optimalkan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Bogor Susun Perbup Universal Health Coverage

Optimalkan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Bogor Susun Perbup Universal Health Coverage

BOGORTODAY.COM – Pasca diluncurkannya program Universal Health Coverage (UHC) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini tengah melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai UHC, hal itu tengah dimatangkan melalui rapat pembahasan Perbup UHC, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretaris Dinas Kesehatan, Rabu (24/7/24).

Perlu diketahui bahwa, penyusunan Perbup UHC merupakan tindak lanjut pasca diluncurkannya program UHC oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada 26 Juni 2024 lalu, yang saat ini UHC dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Nomor 400.7/254/KPts/Per UU/2024 dan SK Kepala Dinsos Kabupaten Bogor terkait dengan Juknis UHC yang berlaku sampai dengan akhir tahun 2024.

BACA JUGA :  Warga Malasari Sumringah, Puncak HJB ke-544 Dongkrak Perekonomian

Penyusunan Perbup UHC akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan UHC ke depan, penyusunannya kini sudah memasuki tahap ketiga yang sebelumnya telah dibahas dengan Perangkat Daerah terkait dan lintas sektor lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehingga ke depan tidak ada lagi Juknis, karena juknis sudah dicantumkan semua di dalam Perbup UHC.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi menerangkan, Perbup UHC sedang disusun yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan UHC di Kabupaten Bogor, yang mudah-mudahan bisa tuntas dan terbit dalam waktu cepat.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================