
Lanjut Agus Fauzi menyampaikan, dengan adanya Perbup UHC dapat memberikan kepastian, kepastian hukum artinya memiliki pegangan yang kuat untuk Pemerintah Kabupaten Bogor dan masyarakat berkaitan dengan jaminan kesehatan, baik itu sifatnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN atau pusat, penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU) Pemda dan PPPM sesuai aturan yang sudah ada.
“Kini kita susun dan rumuskan semoga pelayanan masyarakat akan lebih mudah, kaitan pembiayaan juga tidak menjadi masalah karena mereka masyarakat tidak mampu BPJS mereka bisa otomatis langsung aktif dan bisa dipakai dan tercover,” tandasnya. (* / Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















