Gegara Porsi Lauk Kurang, Suami di Nias Barat Aniaya Istri

Ilustrasi penangkapan

BOGORTODAY.COM – Hanya masalah sepele lantaran porsi lauk kurang saat makan malam, seorang suami tega menganiaya istrinya di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara (Sumut). Tersangka pelaku KDRT tersebut ditangkap Polisi.

Pelaku KDRT berinisial FG (42) telah ditangkap polisi berdasarkan laporan korban MNZ (41), Kamis (25/7/2024). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL Tambunan.

“KDRT itu terjadi di rumah terlapor dan korban. Untuk pelakunya sudah kami amankan,” ujar AKP AL Tambunan, pada Jumat (26/7/2024) malam.

BACA JUGA :  Argentina di Piala Dunia 2026: Kandidat Kuat Pertahankan Gelar Juara

Penganiayaan berawal saat korban menyajikan makan malam kepada pelaku. Ketika itu, pelaku merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak. Dia kemudian meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam. Demikian diungkap AKP AL Tambunan.

“Korban menolak dengan alasan tidak ada uang. Jawaban korban itu membuat pelaku yang masih dipengaruhi alkohol memukulnya berkali-Kali dengan tangan,” katanya.

Dia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, pelaku malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai juga menjadi korban penganiayaan.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================