BOGORTODAY.COM – Hanya masalah sepele lantaran porsi lauk kurang saat makan malam, seorang suami tega menganiaya istrinya di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara (Sumut). Tersangka pelaku KDRT tersebut ditangkap Polisi.
Pelaku KDRT berinisial FG (42) telah ditangkap polisi berdasarkan laporan korban MNZ (41), Kamis (25/7/2024). Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL Tambunan.
“KDRT itu terjadi di rumah terlapor dan korban. Untuk pelakunya sudah kami amankan,” ujar AKP AL Tambunan, pada Jumat (26/7/2024) malam.
Penganiayaan berawal saat korban menyajikan makan malam kepada pelaku. Ketika itu, pelaku merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak. Dia kemudian meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan ayam. Demikian diungkap AKP AL Tambunan.
“Korban menolak dengan alasan tidak ada uang. Jawaban korban itu membuat pelaku yang masih dipengaruhi alkohol memukulnya berkali-Kali dengan tangan,” katanya.
Dia menambahkan, ketika korban berusaha menghindar dengan keluar rumah, pelaku malah mengejar dan kembali melakukan penganiayaan. Tak hanya istri, anak mereka yang berusaha melerai juga menjadi korban penganiayaan.
“Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















