KLHK Capai Target Menekan Laju Deforestasi Hutan Usai 10 Tahun Tindakan Korektif

Hanif menilai seluruh regulasi-regulasi tersebut terus dikoreksi dan diperkuat oleh Menteri LHK dan jajarannya, untuk kemudian dikomunikasikan dengan pemerintah daerah agar mampu mengerem laju deforestasi. Hal ini terlihat dari penurunan angka deforestasi setiap tahunnya.

Di tahun 2014-2015 deforestasi di Indonesia relatif tinggi, bahkan pada periode tertentu mencapai 2-3 juta hektare. Kemudian mulai menurun sejak tahun 2015, 2017, dan 2018, di mana angkanya sudah mendekati 400.000 hektare.

“Kemudian kebijakan ini menunjukkan efektivitasnya terlihat mulai tahun 2020 pada saat bersamaan kita sedang secara nasional dan global mengalami pergulatan dengan COVID-19. Pada saat itu angka deforestasi turun tajam,” ungkap Hanif.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Menurutnya Upaya ini tentu mencerminkan bahwa kerja sama yang serius antara arahan yang diberikan pemerintah pusat kepada seluruh jajaran di bidang kehutanan sehingga angka dari 400.000 hektare turun drastis dalam satu tahun di angka sekitar 120.000 ribu.

Lebih lanjut, Dirjen Planologi ini menekankan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kemampuan Indonesia dalam menekan deforestasi diperhitungkan mencapai angka 400.000-300.000 di tahun 2024. Namun, berkat langkah-langkah strategis, penekanan laju deforestasi mencapai lebih dari target.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala Baru

“Menteri LHK dengan jajarannya mampu mengurangi sampai 120.000 hektare di tahun 2020, kemudian dilakukan evaluasi sehingga pada tahun 2021 mencapai 110.000 hektare, dan tahun 2022, 104.000 hektare per tahun di seluruh Indonesia. Kemudian terakhir kemarin angka deforestasi sekitar 145.000 hektare di 2023,” paparnya.

“Artinya apa, upaya corrective action yang dilakukan perlahan namun pasti membuktikan bahwa Indonesia mampu menurunkan laju deforestasi yang signifikan,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================