
FK kemudian masuk dan mendapati sebuah tas berisikan sejumlah perhiasan emas. FK lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam tas dan langsung melarikan diri ke rumahnya.
Kasus itu langsung dilaporkan oleh korban bernama Hasnah ke Mapolresta Kupang Kota. Aduan Hasnah teregistrasi dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/778/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan FK. “Saat ini kami sudah amankan pelakunya untuk diproses hukum,” jelas Aldinan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















